Saturday, April 20, 2024

Terdakwa SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Nukilan.id – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue dituntut dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan. 

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada, Rabu (17/5/2023).

Keenam tersangka masing-masing yakni Murniati selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, Ridwan selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018 dan Mas Etika Putra selaku pejabat pengelola keuangan. 

Kemudian Astamudin selaku pengguna anggaran (PA), Irawan Rudiono anggota DPRK Tahun 2014 – 2019 dan Poni Harjo Wakil Ketua DPRK Simeulue Tahun 2019-2021.

“Terdakwa Astamudin S Bin Sudian, Mas Etika Putra, Ridwan Bin M. Yusuf dituntut dengan satu tahun enam bulan penjara, dan membayar denda sebanyak Rp200 juta, subsider dua bulan penjara,” ujar JPU. 

Dalam tuntutannya, terdakwa Irawan Rudiono Bin Kasaudin, Poni Harjo Bin M Rahim, Murniati juga satu tahun enam bulan penjara dan membayar denda sebanyak Rp200 juta, subsider dua bulan penjara. 

“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan terdakwa Murniati diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebanyak Rp542 juta, dalam satu bulan setelah putusan,” baca JPU.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditetapkan maka harta sita akan disita untuk menutupi kerugian negara dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama sembilan bulan. 

Diketahui anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif. 

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img