Saturday, April 20, 2024

Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara Bebas

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan eksepsi lima terdakwa korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Hendral di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin 5 Juni 2023 kemarin.

Kelima terdakwa tersebut yaitu F Badli selaku Mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

Selanjutnya, T Maimun selaku Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa.

Zaini Djalil selaku kuasa hukum terdakwa T. Maimum dan T. Reza, merasa bersyukur atas putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam kasus monumen Islam Samudra Pasai.

“Putusan ini tentunya sudah lama ditunggu dan di harapkan klien kami apalagi mereka sudah ditetapkan Tersangka sejak juli 2021 dan mereka sudah ditahan di tingkat Penyidikan dan Penuntutan selama 6 bulan waktu yang sangat maksimal,” ujarnya.

Bagi pihak kuasa hukum, putusan ini telah menjawab rasa keadilan bagi kliennya. Namun, mereka menyadari bahwa putusan sela ini bukanlah putusan akhir, tetapi keraguan mereka sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka telah mendapatkan jawaban.

“Kami tentunya tidak ingin juga mengomentari lebih jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim.
Kemudian juga bagi kami ini bukanlah putusan kalah atau menang tetapi ini menyangkut juga rasa keadilan yang sedang di perjuangkan dan Jaksa juga pastilah sejalan dengan Pemikiran kami,” katanya

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah menyelamatkan aset negara berupa Monumen Pase. Jika tidak ada masalah hukum lebih lanjut, pembangunan monumen dapat dilanjutkan. Terlebih lagi, berdasarkan informasi, anggaran lanjutan untuk fungsionalitasnya telah dialokasikan dan pemenang kontrak juga sudah ditentukan, namun akibat kasus ini anggaran tersebut dibatalkan.

Monumen Pase diharapkan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Aceh, terutama Aceh Utara. Selain memiliki nilai sejarah sebagai Kerajaan Islam pertama di Indonesia, monumen ini juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah Aceh Utara. Selama ini, monumen sudah mulai dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun asing.

Zaini menganggap bahwa putusan atas eksepsi yang dibacakan oleh Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan.

Dari awal proses perkara ini, kami tidak memahami apa yang sebenarnya ingin dicapai oleh jaksa penuntut umum sehingga kliennya diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Zaini berharap bahwa pihak jaksa penuntut umum dapat mengambil sikap yang bijak dan konstitusional terhadap putusan majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa. Terlebih lagi, selama ini, dugaan penyalahgunaan terhadap pekerjaan pembangunan monumen Islam Samudra Pasai hanya didasarkan pada asumsi semata dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Oleh karena itu, penggunaan monumen ini seharusnya dilanjutkan sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak menghentikan kegiatan fungsionalnya.

Berdasarkan KUHAP, eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa merupakan upaya yang diakui oleh undang-undang, dan Majelis Hakim telah memutuskan dengan tepat bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum karena tidak teliti, jelas, dan tidak lengkap dalam penyusunannya oleh jaksa penuntut umum.

Secara keseluruhan, kami merasa bersyukur karena saat ini kliennya dapat bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga, setidaknya untuk sementara waktu. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img