NUKILAN.id | Banda Aceh – Sejumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar audiensi ke Balai Walikota daerah setempat, pada Jumat (22/8/2025).
Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Permintaan ini dilakukan mengingat batas akhir pengusulan yang tinggal tiga hari lagi, yakni pada 25 Agustus 2025. Para tenaga kontrak khawatir jika tidak ada pengusulan, maka status kepegawaian mereka akan semakin tidak jelas.
“Hari ini tuntutan kita adalah menanyakan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu. Kalau tidak diusulkan, otomatis daerah dianggap tidak membuka formasi,” ujar Helmiza, salah seorang perwakilan tenaga kontrak saat audiensi.
Para tenaga kontrak menjelaskan bahwa PPPK terbagi dalam dua kategori, yakni penuh dan paruh waktu. Untuk kategori paruh waktu, meskipun besaran gaji masih sama dengan tenaga kontrak saat ini, namun memberikan kepastian status kepegawaian yang selama ini tidak mereka miliki.
“Walaupun gajinya tetap seperti tenaga kontrak, setidaknya status kami jelas,” ungkap salah seorang tenaga kontrak lainnya.
Banyak di antara mereka yang telah mengabdi cukup lama di lingkungan Pemko Banda Aceh, bahkan hingga puluhan tahun. Kondisi ini menjadi dasar pertimbangan mereka untuk mendapatkan prioritas dalam pengusulan PPPK.
“Saya sendiri sudah 20 tahun bekerja. Seharusnya yang lama bisa didahulukan,” katanya.
Para tenaga kontrak juga menyampaikan kekhawatiran terkait masa depan mereka jika pengusulan PPPK tidak dilakukan. Mereka mengingatkan bahwa tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi berpotensi dirumahkan karena tidak ada lagi payung hukum yang melindungi.
“Ke depan tidak ada lagi istilah tenaga kontrak. Jadi minimal status kami jelas dengan menjadi PPPK paruh waktu. Itu saja permintaan kami kepada Ibu Wali Kota,” tutupnya.
Reporter: Rezi