Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh (PA), Tarmizi, SP meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan dengan masyarakat di tiga Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Adapun dua perusahaan yang bersengka, yakni PT. Agri Sinergi Nusantara diTarmizi Kecamatan Arongan Lambalek dan Woyla Induk. Kemudian PT Prima Agro Aceh Lestari di Kecamatan Woyla Barat.
“Dari reses yang kami lakukan di Kecamatan Arongan Lambalek, Woyla Induk dan Woyla Barat ada masalah persengketaan lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Ini permasalahan serius yang harus segera diselesaikan sebelum terjadi kontak fisik antara perusahaan dan masyarakat,” kata Tarmizi dalam sidang paripurna pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021 di DPRA, Kamis (30/6/2022) malam.
Ia mengatakan, kedua perusahaan tersebut mengklaim bahwa kebun milik masyarakat saat ini masuk dalam area HGU perusahaan.
Sedangkan, kata dia, salah satu Kepala Desa Alu Bate di Kecamatan Arongan Lambalek, Ismail mengatakan sejak tahun 1993 dirinya menjabat sebagai Kepala Desa tidak pernah satupun perusahaan yang menemui Aparat Desa terkait HGU yang diklaim milik mereka sejak tahun 1999.
“Ini menandakan bahwa proses penentuan titik koordinat HGU pada saat itu masih harus dipertanyakan,” tegas Tarmizi.
Akibatnya, kata dia, saat ini sejumlah masyarakat sudah dijadikan tersangka, menandakan bahwa perusahaan memaksakan diri untuk turun ke lokasi dan terjadi bentrok fisik dengan masyarakat setempat.
“Karena itu kita meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera menyurati 2 perusahaan tersebut, sebelum melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat setempat,” pungkasnya
Reporter: Hadiansyah