Taqwallah Berpeluang Jabat Pj Gubernur Aceh

Share

Nukilan.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan jika pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar 2024, akan mempertimbangkan penjabat sementara kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatanya habis 2022 dan 2023.

“Jika wacana keserentakan dan kegiatan pilkada lebih efesien.? Ada rencana Depdagri mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi dan kabupaten/kota sebagai Penjabat (Pj) gubernur dan bupati/walikota,” ujar Akmal, Senin (17/5/2021).

Hal itu dilakukan apabila wacana tersebut terlaksana dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), maka seluruh Sekda di Aceh akan diangkat sebagai Pj. Termasuk Sekda Aceh, dr H Taqwallah, M.Kes bakal ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh.

Pemerintah pun, kata Akmal, akan mempertimbangkan penjabat pengganti. Ia menjelaskan bahwa semangat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ialah keserentakan.

“Begini, semangat dari undang-undang itu kita ingin membangun keserentakan. Akan ada sinergi antara pusat dan daerah. Tentu harus dimulai dari aktor-aktornya, mulai dari aktor pusat hingga aktor daerah. Nah sekarang tengah menata aktor daerah keserentakan kita bangun. Betapa kesenjangan masa jabatan tersebut itu tinggi. Ada satu daerah yang selesai masa jabatanya pada 2019, kemudian ada satu di Februari 2022,” ujar Akmal kepada media, beberapa waktu lalu.

Disampaikannya, kriteria penjabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan efektif dan efisien seperti mengangkat sekretaris daerah (sekda) untuk menggantikan bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu pilkada 2024 digelar.

Akmal menjelaskan, kebijakan terdahulu menteri dalam negeri mengangkat gubernur sebagai penjabat menggantikan bupati atau wali kota yang masa jabatannya habis.

Namun, opsi tersebut menurut pemerintah tidak efisien.”Kami anggap karena tidak ada risiko yang besar (mengangkat Sekda) karena apa? kepala daerah yang pilkada (cek) tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai (masa jabatannya),” tuturnya.

Menurut Akmal, penunjukan sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

“Sekda itu adalah penjabat tinggi pratama. Itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota,” tambahnya.

Selain itu, Akmal juga menyampaikan bahywa, pihaknya tengah mempertimbangkan opsi-opsi tersebut.

“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi,” papar Akmal.

Opsi tersebut, kata dia, akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Terkait keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pemilu, Akmal menyampaikan Kemendagri enggan memberikan komentar.

Menurutnya, hal itu menjadi ranah DPR yang awalnya berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU tersebut.

“Karena itu adalah usulan dari DPR posisi, kami sami’na waata’na, dan kami bertekat untuk melaksanakan dulu UU ini dulu belum dilaksanakan,” tegas Akmal. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News