Wednesday, June 26, 2024

Tak Perhatikan Kekhususan Aceh, YARA Somasi Ketua DPR RI

Nukilan.id – Ketua Yayasan Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mengirimkan somasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani. YARA menilai DPR RI tidak serius memperhatikan kekhususan Aceh.

Dalam surat tersebut, Safaruddin menyampaikan bahwa Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Hal itu jelas disebutkan dalam Pasal 18B ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) Pasal sudah menegaskan bahwa negara mengakui dan mengakui satuan-satuan pemerintah yang bersifat khusus atau istimewa.

“Keistimewaan ini telah diatur dalam UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA yang merupakan UU Otonomi Khusus untuk Aceh,” ujar Safaruddin, Selasa (7/11/2023).

Safaruddin menambahkan, dalam Pasal 8 UUPA telah ditegaskan rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

Safaruddin menyebutkan pada 23 Januari 2023 lalu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh telah pernah menyurati Pimpinan Badan Legislasi DPR RI. Dalam surat nomor: 11/101/DPDRI-ACEH/2019 itu, anggota DPD RI asal Aceh meminta agar DPR RI mengakomodasi mekanisme tatacara konsultasi dan rencana pembentukan undang-undang untuk Aceh dalam penyusunan Perubahan Tatatertib DPR RI.

Ketua DPRA saat itu, Dahlan Jamaluddin juga telah menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kekhususan Aceh. Namun Safaruddin mengaku sampai saat ini permintaan tersebut tidak dihiraukan DPR RI.

YARA memberikan waktu kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani selama tujuh hari untuk melaksanakan perubahan tatatertib DPR untuk mengakomodasi kekhususan Aceh yang diatur dalam undang-undang yang disahkan oleh DPR RI sendiri.

“Kami menunggu jawaban Ketua DPRRI atas somasi ini untuk memperhatikan dan mengakomodir kekhususan Aceh yang telah disebutkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, tapi DPR RI sendiri mengingkari apa yang telah disepakati dalam UU tersebut,” kata Safar.

Surat somasi tertanggal 7 November 2023 itu dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspres serta dikirimkan via surel ke bag_pengaduan@dpr.go.id dan bag_humas@dpr.go.id yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI asal Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Ketua DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img