Saturday, April 27, 2024

Tak Kunjung Dinikahi, Oknum Anggota Dewan Digugat ke Pengadilan

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang gugatan perdata perkara Nomor : 44/Pdt.G/2022/PN Bna, di Gedung Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jln Sultan Mahmudsyah Kota Banda Aceh. Kamis (27/10/2022)

Dalam persidangan Penggugat E yang hadir yang di wakili oleh Penasehat Hukum Yusi Muharnina telah melakukan gugatan kepada dengan Husaini melalui Kuasa Hukum dengan atas perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana tampilan SIPP bahwa penggugat mengajukan beberapa gugatan yaitu :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan hubungan suami istri yang tidak sah dengan memberikan sejumlah uang kepada Penggugat dan menjanjikan Penggugat untuk menikah adalah serangkaian perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sekaligus dan tunai segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Terdakwa untuk taat dan patuh melaksanakan putusan ini setelah menjadi mengikat secara hukum;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dari fakta persidangan hari ini Majelis Hakim menyimpulkan akan dilakukan upaya mediasi baik dari penggugat maupun tergugat, serta dari kedua belah pihak sudah bersepakat dimana masing-masing di wakili oleh Penasehat Hukum.

Lebih lanjut, Majelis Hakim berkesimpulan jika upaya mediasi gagal baru di lanjutkan kembali sidang terhadap kasus gugatan perdata tersebut, kemudian majelis menunda sidang sampaiadanya sebuah keputusan dalam mediasi hukum yang dilakukan oleh mediator Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptika Handini SH,MH di damping elfianti SH, MH, Tuti Anggraini SH, MHserta hadir Penasehat Hukum penggugat Yusi Muharnina,SH, MH, Khalid Afandi SH dan Penasehat Hukum Tergugat Hidayat SH, Rini SH. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img