Nukilan.id – PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan bahwa per 9 Februari 2021, bandara-bandara milik perseroan menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat. Salah satu syarat yang diatur dalam kebijakan terbaru itu adalah penumpang dengan usia di atas 5 tahun wajib mengantongi dokumen tes kesehatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Kebijakan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan teranyar tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan perseroan penerapan persyaratan penerbangan terbaru dikolaborasikan dengan stakeholder lain di bandara. “Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.
Berikut ini rincian syarat penerbangan bagi penumpang pesawat:
1. Rute Domestik
– Calon penumpang pesawat rute Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
– Calon penumpang pesawat dengan rute penerbangan selain Bali harus menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
– Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T, dan penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
– Selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak dibolehkan makan dan minum. Aturan ini dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
2. Rute Internasional
– Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
– WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah
- Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
- Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
– Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara itu, untuk WNI di luar kriteria di atas dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri. Setelah karantina 5×24 jam, penumpang pesawat wajib kembali menjalani tes RT-PCR.
(Tempo.co)