NUKILAN.id | Jakarta – Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau lebih dikenal dengan Sukuk Negara merupakan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip Syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.
Dana investasi diperuntukkan pembelian hak manfaat Barang Milik Negara ataupun pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Sukuk negara bukan hanya menjadi salah satu sumber pembiayaan APBN. Namun juga mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia. Lebih dari itu, sukuk negara dimanfaatkan secara langsung untuk membiayai proyek-proyek pembangunan di berbagai sektor, yang selanjutnya akan menyokong pertumbuhan ekonomi.
Instrumen sukuk memiliki beberapa keunggulan dibandingkan instrumen investasi lainnya. Penerbitan sukuk dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pokok dan imbalan sukuk juga dijamin oleh negara melalui UU APBN dan UU SBSN, sehingga tidak memiliki risiko gagal bayar. Berinvestasi sukuk menguntungkan karena tingkat imbalan kompetitif dan potensi kenaikan harga (capital gain). Pajak imbal hasil sukuk pun lebih rendah dibandingkan deposito. Dan yang tak kalah penting, sebagai warga negara Indonesia, berinvestasi sukuk berarti mendukung kemandirian bangsa melalui pembiayaan pembangunan nasional, dari rakyat untuk rakyat.
“Satu lagi yang tidak ada di instrumen lain adalah dengan investasi di sukuk, investor atau masyarakat yang membeli akan menjadi pahlawan tanpa harus angkat senjata. Karena sukuk atau uang yang diinvestasikan pemerintah kan untuk membangun yang langsung dipergunakan oleh masyarakat,” ujar Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah.
Editor: Akil Rahmatillah