Friday, March 29, 2024

Tangan di Borgol, Terdakwa SPPD Fiktif DPRK Simeulue Hadiri Sidang Duplik

Nukilan.id – Enam terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif anggota DPRK Simeulue kembali melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (29/5/2023).

Pantauan Nukilan di lokasi, suasana haru pecah dari keluarga terdakwa saat mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Aceh memasuki halaman Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Para terdakwa terlihat dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Sadri SH. MH, mengatakan, sidang tersebut mendengarkan duplik dari para terdakwa.

“Namun, sidang kita tunda karena salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir dan akan kita sidangkan kembali pada Senin 5 Juni 2023,” kata Sadri saat di wawancarai media ini.

Sadri SH. MH menjelaskan bahwa penahanan para terdakwa dilakukan dengan pertimbangan beberapa hal. Pertama, pemeriksaan dalam perkara tersebut telah selesai. Kedua, penahanan dilakukan untuk memastikan bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri jika nantinya dijatuhi pidana. Ketiga, penahanan ini akan memudahkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh dalam mengadili kasus ini.

Adapun keenam tersangka tersebut yaitu, Murniati (64) selaku Ketua DPRK Simeulue 2014-2019, Astamudin (61) selaku pengguna anggaran, Ridwan (49) selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018.

Selanjutnya, Irawan Budiono (35) selaku anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, Mas Etika Putra (47) pejabat pengelola keuangan, dan Poni Harjo (46) selaku anggota DPRK Simeulue aktif dan juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2021.

Oleh karena itu, lima terdakwa laki-laki ditahan di Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh, sementara satu terdakwa perempuan, Murniati, mantan Ketua DPRK Simeulue, ditahan di Rutan wanita di Lhoknga Aceh Besar.

Keenam terdakwa ini sebelumnya tidak ditahan sejak awal penyidikan hingga persidangan, namun pada tanggal 24 Mei, Majelis Hakim memutuskan untuk menahan mereka selama 30 hari, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa keenam terdakwa melakukan perjadin dengan tidak menginap di hotel, melainkan menginap di rumah saudara atau keluarga, serta membeli tiket pesawat bodong. Hal ini diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun anggaran 2019. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img