Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PKS, Bardan Sahidi, meminta Makamah Kontitusi (MK) dalam penetapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja harus memperhatikan hak-hak buruh.
“Setidaknya memperhatikan 3 poin yaitu, layak hidup, layak kerja dan layak upah. Kami hadir bersama kawan-kawan buruh disini juga ikut mengawal 3 poin tersebut. Sepatutnya diperlakukan dengan baik, maka itu bukti negara adil menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Bardan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRA Senin, (12/4/2021).
Selain itu, Bardan juga mengatakan, dirinya sangat menyesal atas pernyataan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto yang mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh boleh dibayar cicil.
“Saya selaku anggota DPRA sangat menyesalkan pernyataan pemerintah Indonesia, terhadap THR buruh boleh di bayar dengan menyicil,” ujarnya.
Menurut Bandan, pernyataan tersebut lebih melindungi para investor atau pengusaha, dan tidak ada sedikit pun keberpihakan pemerintah terhadap buruh.
“Sekali lagi saya sangat menyesalkan atas pernyataan dari Menko Perekonomian,” kata Bardan lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh Ir. Fajri, MT mengaku pemerintah sangat membutuhkan kritikan yang seperti ini, sehingga permasalahan yang terjadi bisa dapat segera diselesaikan.
Selain itu, Fajri menegaskan, dirinya akan menampung semua tuntutan para pengunjuk rasa, baik yang bersifat koordinasi maupun tuntutan yang berkaitan langsung dengan tanggungjawab Disnakermobduk.
“Kita tampung semua ada yang bersifat koordinasi dan ada yang tanggungjawab disnaker,” kata Fajri.[Irfan]