Nukilan.id – Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan Resettlement (Pemukiman Kembali) Warga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Blang Lancang dan Rancong, Kota Lhokseumawe.
“Persoalan tanah Warga Blang Lancang dan Rancong ini adalah permasalahan yang sudah sangat lama sejak tahun 1974, permasalah ini terjadi karena pembebasan lahan untuk kepentingan pengeboran minyak di Aceh saat itu,” ungkap Jafar kepada Nukilan di sela rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, tindaklanjut dari pembebasan tanah itu, berdasarkan dokumen jelas Warga Lancang dan Rancong ini sudah diberikan ganti rugi pada saat itu, tetapi selain ganti rugi pemerintah juga menjanjikan akan memberikan tempat tinggal yang baru.
“Proses Resettlement yang sudah dijanjikan inilah sampai sekarang belum terselesaikan. Saat itu memang warga ingin dipindahkan ke arah pengunungan, namun mereka keberatan akan hal itu, karena mengingat sumber mata pencarian warga Blang Rancang dan Lancong habitatnya pesisir, jika pindah ke pengunungan akan kesulitan untuk mencari nafkah, sehingga tidak ada kesepakatan pada saat itu antara warga dan pemerintah Aceh,” ujar Jafar.
Baca juga: Masalah Tanah Warga Blang Lancang dan Rancong KEK Arun Hingga Kini Belum Selesai
Kendati demikian, kata Jafar, pemerintah Aceh juga terus berupaya dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, tapi belum juga terselesaikan sampai saat ini.
“Jadi Pemerintah Aceh sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, Jafar berharap setelah adanya laporan dari LSM Aliansi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (Akbar) ini kepada DPRA, nantinya Pemerintah Aceh dan DPRA dapat membuat data kronologis yang lengkap tentang permasalah ini.
“Dan kita juga perlu melakukan verifikasi data kembali sebanyak 542 KK warga tersebut, karena permasalah ini sudah sangat lama,” sebutnya.
Namun, kata dia, untuk sementara belum ada keputasan final terkait hal ini, tetapi langkah-langkah yang ditempuh sudah ada dan akan dibahas dalam waktu dekat, setelah data kronologis selesai dilakukan.
“Selain itu, kita juga terus mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi kalau memang Pemerintah Pusat tidak bisa, maka kita akan menggunakan anggaran Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Jafar.
Terakhir, Jafar menyebutkan, target anggaran untuk lahan masyarakat yaitu sekitar Rp140.000.000/KK dan Rp100.000.000 untuk pembangunan rumah masyarakat. Sehingga anggaran yang dibutuhkan per KK itu sekitar Rp240.000.000/KK dan kemudian dikalikan 542 KK, jadi total anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp130,080,000,000,-.
Reporter: Hadiansyah