Nukilan.id – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas, Ruli Kurniawan yang didampingi Kepala Bagian Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Derita, SE menyampaikan, untuk kegiatan perjalanan Dinas anggota DPR harus mempunyai surat tugas yang ditandatangani langsung Ketua DPR.
Hal itu disampaikannya menanggapi pemberitaan dari berbagai media yang memberitakan persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK Aceh Tamiang tahun 2015, di ruang bagian keuangan setempat, Rabu (15/9/2021).
Untuk pembayaran SPPD, kata Ruli Kurniawan, kami mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Sedangkan bagian verifikasi hanya memeriksa sesuai dengan kelengkapan untuk pembayaran SPPD dan tidak melakukan peninjauan terhadap keabsahan dokumen,” tegas Ruli dan dibenarkan oleh Derita.
Selanjutnya, Sugiono, SH anggota DPRK Aceh Tamiang, dalam paparannya mengatakan, kami hanya anggota dan tidak tahu menahu masalah SPPD tersebut, silahkan tanya detailnya pada pimpinan kami saat itu. Senin (30/08/2021).
Kesempatan lain, Srimuliani yang pernah menjabat bagian Keuangan DPRK Aceh Tamiang saat itu menyampaikan, SPPD merupakan tanggungjawab pribadi. Berkas diperiksa oleh kasubbag verifikasi dan pada waktu itu tidak ada kejanggalan. Rabu (1/09/2021).
Lebih lanjut, Mantan Sekretaris DPR dan saat ini menjabat tenaga ahli Komisi 1, Drs. Zagusli menenegaskan bahwa, persoalan tersebut sudah selesai, karena semua sudah dikembalikan. Dan itu bukan SPPD fiktif, tapi kelebihan bayar.
Karena, kata dia, setiap DPR yang berkegiatan selalu didampingi oleh staf dari Sekretaris Dewan (Sekwan) dan semua berkas terkait kegiatan harus lengkap, bil hotel, tiket pesawat dan photo kegiatan, makanya selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Sekretariat Dewan.
“Contoh yang paling fatal terkait bil hotel ada yang satu malam sampai satu juta. Mereka menaikkan amprahan hotel, padahal ditempat tersebut tidak ada yang biayanya sampai satu juta semalamnya,” ujarnya.
Zagusli juga menegaskan bahwa, untuk SPPD kami siap apabila dilakukan pemanggilan kembali oleh pihak berwajib.
Reporter: Poris