Nukilan.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A. Hanan SP, MM tidak mau berkomentar terkait masalah satwa langka yang dilindungi di rumah dinas wakil Gubernur Aceh yang sudah dijemput BKSDA. Katanya, itu bidangnya BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
“Itu bidangnya BKSDA. Ada pernyataan-pernyataan disini yang bisa saya jawab, ada juga tidak.” kata A. Hanan SP, MM kepada Nukilan.id di diruang kerjanya kantor LHK Aceh, Kamis (18/3/2021).
Menurut A. Hanan mengenai 9 burung langka yang dilindungi itu sudah masuk ke unsur politis. Hanan tidak menjelaskan rinci, namun itu dia sampaikan setelah ditanya terkait satwa langka di rumah dinas Wagub Aceh.
“Biar BKSDA saja Yang menjawabnya, itu sudah bidang mereka,” kata Hanan.
Sebelumnya seperti diberitakan, BKSDA mengapresiasi pihak yang telah melaporkan keberadaan satwa langka dan dilindungi di rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh untuk diselamatkan.
BKSDA sendiri lantas menjemput burung-burung tersebut, Kamis (11/3/2021). Satwa langka tersebut adalah Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), 3 ekor Elang Bondol (Haliatur Indus) dan 3 ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus).
Namun Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala dan Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) Kurniawan S, S.H., LL.M Kurniawan menyebut Keberadaan Satwa langka di kediaman rumah dinas Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah adalah pelanggaran, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memberikan jaminan perlindungan pada aneka tumbuhan dan satwa yang berada dalam kondisi terancam punah, termasuk yang populasinya jarang.[]
Reporter: Irfan