Soal Pilkada Aceh, Mualem Sebut Tetap 2022 Sesuai UUPA

Share

Nukilan.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh H. Muzakir Manaf menegaskan bahwa, pelaksanaan Pilkada Aceh harus tetap sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yaitu di tahun 2022.

“Pilkada Aceh tetap berpendirian dan sesuai dengan Lex specialis Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pilkada dilaksanakan lima tahun sekali yang berarti di tahun 2022,” kata Muzakir Manaf yang akrap disapa Mualem itu kepada Nukilan.id disela acara milad Partai Aceh ke 14 di kantor DPP Partai Aceh, Batoh, Banda Aceh, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, itu sesuai dengan amanat Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati di Helsinki pada tahun 2005 silam.

“Dengan surat yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pilkada di Aceh, harus diserentakan di tahun 2024, biarkan yang berkewenangan untuk menjawab surat tersebut,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika surat tersebut dialamatkan ke Partai Aceh, kita tetap akan menjawab sesuai dengan komitmen UUPA.[]

Reporter: Irfan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News