Soal Pilkada 2024, Ketua DPR Aceh: UU Nomor 11/2006 Masih Berlaku

Share

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengatakan, sepanjang Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 tidak dicabut, maka masih berlaku sampai hari ini untuk pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022.

“Belum ada keputusan pencabutan ketentuan dari UU nomor 11 tahun 2006 tersebut, maka masih tetap berlaku,” Kata Dahlan Jamaluddin ketika dihubungi Nukilan.id, Rabu (10/3/2021).

Menurut Dahlan, karena UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak direvisi, dan juga tidak merevisi UU nomor 10 tahun 2016, maka pilkada 2024 hanya berlaku secara nasional.

“Hari ini pemerintah sudah jelas dan tegas atas nama Presiden, Menkumham dan DPR-RI sudah mengeluarkan revisi UU pemilu didalam polegnas 2021,” ujarnya.

Dahlan menjelelaskan, pihaknya harus menghargai dan menghormati proses politik. Terutama soal dinamika yang berkembang secara nasional terkait wacana normalisasi kembali pelaksanaan pilkada maupun revisi UU pemilu.

Kata Dahlan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai penyelenggaraan pilkada serentak di Aceh, sudah menentukan ketentuan program jadwal tahapan pilkada. Dan, baik Pemerintah Aceh maupun Legislatif sudah sepaham mendukung pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022.

“Satu sisi, dukungan DPRA itu dengan menjalankan tugas dengan mengirimkan surat masa berakhirnya jabatan Gubernur sebagai salah satu dasar penyusunan program jadwal tahapan pilkada,” kata Dahlan.

Sementara–lanjutnya–Anggaran pilkada sudah dialokasikan ke dalam Belanja Tak Terduga (BTT), karena nomenklatur dan kodefikasi anggaran pilkada 2022 tidak ada didalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Nomenklatur itu ada di eksekutif, coba diskusikan dengan eksekutif terkait dengan anggaran pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022,” ujarnya

Reporter: Akhi Wanda

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News