Wednesday, June 26, 2024

Soal Pergub LPJ, DPR Aceh: Mendagri Membiarkan Penyalahgunaan Anggaran

Nukilan.id – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, bila sudah sesuai dengan aturan dan Perundang- undangan silahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerima Laporan Pertanggungjawaban tahun Anggaran 2020 Gubernur Aceh.

“Yang jelas Lembaga DPR Aceh tidak bertanggungjawab terhadap LPJ APBA tahun 2020, karena dalam Paripurna penyampaian pandangan Badan Anggaran dan Fraksi jelas menolak LPJ tersebut,” kata M. Rizal Falevi Kirani kepada Nukilan.id di Banda Aceh, senin, (27/9/2021) lalu.

Rizal Falevi Kirani menyampaikan itu terkait Mendagri menerima Rancangan Peraturan Gubernur (pergub) terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.

Menurut Fahlevi Kirani, kalau secara mekanisme sudah sesuai, jika DPR Aceh menolak LPJ APBA tahun 2020, maka Pemerinrtah Aceh membuat Rancangan Pergub dan diserahkan kepada Mendagri, lalu mendagri mengevaluasi rancangan Pergub untuk disahkan sebagai Pergub.

“Secara lembaga DPR Aceh sudah sampaikan bagaimana pandangan Badan Anggaran dan fraksi-fraksi yang dominan menolak Pertanggung jawaban Gubernur. Ya kita liat saja, ini baru tahap untuk evaluasi menerima atau menolak keputusannya,” katanya.

Dijelaskan, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Mendagri, baik melalui Direktorat Jendral Dinas Keuangan Daerah untuk diimintai pendapat atau keterangan baik langsung atau Vidcom dari info dan undangan juga belum ada.

“Kami siap menjelaskan kenapa DPR Aceh menolak LPJ APBA tahun 2020 pemerintah Aceh, sekarang ini, kita liat saja keputusan dari Mendagri, lagipula baru tahap untuk evaluasi menerima atau menolak, dan apa keputusannya” ujar Fahlevi Kirani.

Menurut Falevi Kirani, banyak LPJ bertentangan dengan Undang-undang dan pogram-pogram yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh di Evaluasi Banggar dan pandangan akhir dari Fraksi DPR Aceh.

“Kalau menurut Mendagri tanpa evaluasi ya silahkan langsung terima. Selaku anggota DPR Aceh ya mempersilahkan kalau Mendagri menerima Draf Pergub LPJ APBA tahun 2020, berarti menurut Kemendagri LPJ Gubernur betul semua,” jelasnya.

Katanya, anggaran yang melanggar aturan itu seperti dana Refocusing, jika Mendagri menerima berarti membiarkan penyalahgunaan anggaran terjadi dan membiarkan aturan yang dibuat untuk dilanggar.

“Secara tertulis DPR Aceh sudah sampaikan pandangan tersebut, mungkin ada pertimbangan lain dari Mendagri, mohon di jelaskan kepada kita, apa pertimbangannya sehingga menerima,” demikian Fahlevi Kirani.[]

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img