Nukilan.id – Ketua Forum de Facto Feri Kusuma menyatakan penyiksaan warga Bireuen, Imam Masykur yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres menunjukkan suatu tindakan yang sudah di luar batas kemanusiaan.
Dalam perspektif hukum, ini adalah tindakan pidana yang cukup berat. Apalagi ada unsur penculikan dan penyiksaan hingga tewas.
“Ini sebenarnya bisa terpenuhi unsur pembunuhan berencana. Dengan demikian, maka tindakan pelaku harus dijerat dengan hukuman yang cukup berat sesuai dengan ketentuan di KUHP,” ujar Feri Kusuma kepada Nukilan, Senin (28/8/2023).
Aktivis HAM ini menambahkan, kasus ini tidak bisa disederhanakan menjadi hanya semacam persoalan bisnis atau sejenisnya. Dalam kasus tindakan pembunuhan berencana, motifnya tidak diperlukan lagi. Selama sudah ada korban, pelaku, dan tindakannya, maka harus segera dilaksanakan proses hukum.
“Proses hukumnya ada dua. Proses hukum pertama karena pelakunya dari unsur militer, maka proses hukumnya di pengadilan militer. Ini kita harapkan jangan di pengadilan militer. Pelakunya harus segera dipenjara dan diproses hukum di pengadilan umum. Tidak boleh di pengadilan militer,” kata Feri.
Feri menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah disebutkan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer itu diproses di pengadilan umum. Selain itu, masih banyak persoalan akuntabilitas dan transparansi di pengadilan militer.
Karena itu, Feri mendesak agar Panglima TNI harus mengawal tuntas kasus ini dan menghukum berat pelakunya. Sedangkan untuk masyarakat secara umum diharapkan agar menjadikan kasus ini sebagai perhatian bersama.
“Harus didorong mulai dari bagaimana mengawal proses hukumnya, pendampingan bagi keluarga korban. Bagi para pengacara Aceh yang ada di Jakarta harus duduk bareng. Makin banyak yang menjadi kuasa hukum bagi korban semakin bagus, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” demikian disampaikan Feri Kusuma. [Sammy]