Nukilan.Id – Kepala Biro Umum Pemerintah Aceh Akmil Husen SE. M. Si mengatakan, pihaknya sepenuhnya tidak mengetahui informasi terkait Penasehat Gubernur Aceh karena itu memang sepenuhnya menjadi hak preogatif seorang Gubernur.
Hal itu disampaikan Akmil Husin menjawab Nukilan.id yang menanyakan tentang Surat keputusan Penasehat Gubernur Aceh yang belakangan tersiar kabar sudah diteken Gubernur Nova Iriansyah.
“Biro Umum tidak memegang SK Pensus, juga nama-nama mereka, karena memang tidak ada kaitannya dengan Biro Umum. Itu sepenuhnya Hak preogratif seorang Gubernur, baik dalam penempatan serta daftar nama-namanya, itu ditujukan langsung ke SKPA terkait,” Kata Akmil Husein ketika ditemui Nukilan.id di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Aceh, selasa 23/3/2021
Kata Akmil, Hak Preogatif Seorang Gubernur Aceh itu termasuk dalam menentukan siapa-siapa saja yang layak untuk di tempati sebagai Pensus.
Sementara–lanjut Akmil–soal anggaran yang di pakai dalam penempatan Pensus, juga langsung dibawah SKPA yang bersangkutan.
“Anggaran itu juga langsung dibawah Dinas terkait dan tidak ada kaitannya dengan biro Umum,” demikian Akmil.
Reporter: Irfan