Tuesday, September 17, 2024
1

Soal Pembunuhan Imam Masykur, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo menyatakan terkait kasus pembunuhan dan penculikan yang dilakukan oleh oknum TNI dan Paspampres terhadap Imam Masykur saat ini telah diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan pers usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-18 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Indonesia (HIPMI), Kamis (31/8/2023).

“Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum. Hormati proses hukum yang ada,” ujar Jokowi dikutip Nukilan dalam keterangan pers Sekretariat Presiden, Kamis (31/8/2023).

Jokowi menambahkan bahwa tak ada perlakukan yang berbeda terhadap oknum TNI dan Paspampres yang menjadi pelaku dalam kasus ini, dan semuanya akan diperlakukan sama di mata hukum.

Saat ini, ketiga pelaku pembunuhan dan penculikan Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka HS, dan Praka J sudah diproses secara hukum.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menyatakan prihatin atas kabar anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya warga Aceh itu hingga tewas. Panglima TNI akan mengawal kasus hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,”kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023). [Sammy]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img