Nukilan.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Ir. Mahdinur, MM mengatakan perusahaan yang mengangkut hasil tambang ilegal di Aceh Selatan itu diperkirakan akan dilakukan pengolahan ulang.
Baca juga: 150 Ton Limbah Tambang Ilegal Ditemukan di Aceh Selatan
“Kalau kita lihat kasus yang ada berdasarkan berita terkait, diperkirakan akan dilakukan pengolahan ulang terhadap limbah tambang ilegal tersebut,” Kata Mahdinur saat dihubungi Nukilan.id, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: LIPI Upayakan Solusi untuk Limbah Medis
Ia menjelaskan, mungkin menurut mereka limbah tambang hasil penambangan ilegal tersebut masih bisa dimanfaatkan dan mempunyai nilai ekonomis untuk di Extrac kandungan emas yang ada didalam limbah tersebut.
Baca juga: Mendagri: Indonesia Punya Banyak Potensi Sumber Energi Terbarukan
“Kita berharap semoga kasus ini segara bisa diproses oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.[]
Reporter: Akhi Wanda