Soal Kekerasan Seksual, YLBHA Minta DPRA Merujuk pada UU Perlindungan Anak

Share

Nukilan.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) melaksanakan rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membahas perbandingan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Direktur Eksekutif YLBHA, Tarmizi Yakub, SH, MH menilai Qanun Jinayat tentang jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ini masih lemah, banyak sekali kekurangan kalau dibandingkan dengan UU Perlindungan Anak.

“Hari ini Qanun Jinayat khususnya terhadap permasalahan anak ini belum cukup memadai, banyak hal yang sangat kurang apabila dibandingkan dengan UU Perlindungan Anak,” ungkap Tarmizi di ruang rapat Komsisi I DPRA, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, apabila perkara pelecehan seksual terhadap anak merujuk pada Qanun Jinayat maka perkara tidak bisa dilanjutkan. Namun, jika perkara ini merujuk kepada UU Perlindungan Anak maka akan ada kepastian hukum bagi korban.

“Karena itu, kita berharap kepada Komisi I dan seluruh Anggota DPRA agar perkara kekerasan seksual terhadap anak merujuk pada UU Perlindungan Anak agar perkara ini dapat dituntaskan,” pungkas Tarmizi.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News