Nukilan.id – Pengacara Nourman Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan sikap humanis dalam merespon dugaan fitnah dan hoax. Dua hal itu sebenarnya efektif mengubah apatisme , prasangka buruk, menjadi solidaritas yang kuat.
Norman menyampaikan itu melalui WhatApps menjawab Nukilan.id, Jum’at (16/4/2021) terkait penyampaian pemerintah Aceh yang akan mengawasi dan menindak informasi hoax yang dituju kepada pemerintah Aceh .
“Akibatnya performance pemerintah Aceh bukan saja tidak populis, tapi malah melemparkan jaringan ketakutan baru lewat proses hukum,” kata Nourman.
Kata Pengacara Norman, seperti yang difahami, pencemaran nama baik dan fitnah masuk dalam delik UU ITE, dan kita juga tau UU ITE terkait delik itu pasal karet yang sulit sekali bagi terlapor/ tersangka /terdakwa melepaskan diri.
“Pasal ini radikal dan cenderung brutal digunakan oleh kekuasaan,” ujar Norman.
Untul itu, Nourman menyarankan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk membuat kebijakan populis yang nyaman namun solutif bagi Aceh.
“Nuansanya jangan ngancam begitu,” tulis Nourman.
Dalam hal ini Nourman meminta Gubernur Nova sedikitnya harus menjalankan dua peran strategis, yakni: kehumasan yang humanis edukatif dan tim hukum yang tidak gegabah dan terjebak kepada sikap reaktif, khususnya terkait pandangan negatif masyarakat terhadap Gubernur.
Gubernur harus membentuk tim Humas yang bagus dan solid untuk menjelaskan sejak awal kebijakan yang interaktif dengan masyarakat.
“Kritik pedas masyarakat selama ini bentuk komunikasi yang tersumbat. Masyarakat memang harus bersuara. Jika tak bersuara maka mereka tidak memerankan peran warga yang baik,” jelas Nourman.
Menurut Nourman UU ITE harus disepakati bersama agar disuarakan untuk dihapus atau revisi, harus disampaikan ke pusat.
Katanya, seharusnya Gubernur tunjukan keberpihakannya pada masyarakat dengan mendesak pemerintah pusat merivisi UU ITE khusus pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.
“Gubernur jangan Malah memastikan pemberlakuan pasal karet itu untuk membungkam sikap kritis masyarakat. Style seorang Gubernur tidak boleh seperti itu,” demikian disampaikan Nourman. [Red]