Nukilan.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Mustakim AW, SH, M.Hum, M.Kn, mengatakan bahwa, Gubernur Aceh jangan terlalu “cemen” dalam menanggapi berita ataupun kritikan melalui media sosial, sejauh informasi tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya oleh masyarakat, biarkan kritikan tersebut menjadi alat kontrol sosial bagi pemerintah.
Baca juga: Soal “Hoax”, Pengacara Nourman: Ketakutan Baru Pemerintah Aceh
“Seharusnya pemerintah Aceh juga tidak terlalu “cemen” sejauh informasi dapat dipertanggung jawabkan kebenaran oleh masyarakat biarkan menjadi alat kontrol sosial,” kata Mustakim AW saat dihubungi Nukilan.id, Minggu (18/4/2021).
Mustakim AW juga menyampaikan bahwa, ketika ruang partisipasi publik terlalu dikekang oleh pemerintah, terutama berkaitan pelayanan publik. Disitulah muncul kesewenangan pemerintah atas amanah rakyat.
“Saya berpikir bahwa ketika ruang partisipasi publik terlalu dikekang terutama berkaitan dengan pelayanan publik. Maka disitulah mulai muncul kesewenangan atas amanah rakyat,” jelasnya.
Baca juga: Gubernur Aceh: Yang Sebut KMP Aceh Hebat Kapal Bekas Hoax dan Fitnah
Oleh karena itu, Mustakim AW mengingatkan, pemerintah Aceh harus lebih arif menyikapi setiap keluhan yang disampaikan kelompok masyarakat. Karena, menurutnya, di negara yang demokrasi, perlu ruang partisipasi publik ditumbuhkan. Seperti menyampaikan setiap adanya indikasi penyimpangan.
“Kalau itu tidak ada diberi ruang justru masyarakat berada dalam ketakutan untuk menyampaikan kebenaran,” terangnya.
Selain itu, kata Mustakim AW, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh undang-undang. Selama dapat dipertanggung jawabkan meskipun dalam kaitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga membatasi.
“Selama dapat dipertanggung jawabkan Kebenarannya, sebenarnya tidak ada masalah,” ucapnya.
Baca juga: YKIM Dukung Pemerintah Aceh Perangi Berita Hoax
Maka dari itu, Mustakim AW berharap, pemerintah Aceh jangan terlalu emosional dalam menyikapi. Seharusnya pemerintah memberi ruang bagi warga untuk berpartisipasi atas indikasi kecurangan dalam pelayanan publik.
“Pemerintah Aceh juga perlu intropeksi kenapa ada informasi itu berkembang liar, pasti ada sesuatu yang tidak beres,” pungkasnya.[MR]