Nukilan.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, M. Si menjelaskan, saat ini direktorat kriminal khusus Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan tentang penggunaan dana Recofusing tahun anggaran 2020, khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 Organisasi Kepemudaan (OKP) dengan nilai sebesar Rp15 milyar.
Hal itu disampaikan Kombes Pol. Winardy, M. Si saat dikonfirmasi Nukilan.id senin, (6/9/2021).
“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan permintaan keterangan terhadap 5 orang mulai dari staf, PPK, Kabid dan Kadis Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020,” kata Kombes Pol. Winardy, M. Si.
Dijelaskannya, saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah COVID-19 kepada 150 OKP.
“Ini agar konstruksi hukumnya kuat dan dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak melalui mekanisme Gelar Perkara peningkatan status perkaranya,” ujarnya.[]
Reporter: Irfan