Nukilan.id – Pihak Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh mempersoalkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menerima dana hibah penanganan Covid-19. Pihak kampus membawa masalah itu ke Komisi Etik Senat karena pengurus BEM ogah mengembalikan uang Rp 42 juta itu.
“Kalau kita perhatikan, proses penyaluran dana hibah ini sudah cacat prosedural sejak awal. Maka ini sudah di luar tanggungjawab USK, baik penggunaannya maupun pertanggungjawabannya,” kata Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala, Alfiansyah Yulianur, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Dana hibah itu, katanya, diterima pengurus BEM USK dari pemerintah Aceh pada 2020. Menurut Alfiansyah, proposal yang diajukan BEM USK untuk mendapatkan pendanaan ini tidak diketahui oleh Rektor/Wakil Rektor III USK.
Selain itu, dana yang diterima BEM disebutnya tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK. Alfiansyah juga menyebut BEM USK periode 2020 telah berakhir masa kepengurusannya sejak 31 Desember 2020.
“Oleh sebab itu, secara administratif pula, mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK,” ujar Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini.
Dia menyebut Rektor USK Prof Samsul Rizal pernah melayangkan surat teguran kepada pengurus BEM agar segera mengembalikan dana hibah dari Pemprov Aceh. Namun pengurus BEM disebutnya tidak menindaklanjuti teguran tersebut.
“Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat yang secara langsung turut mencoreng nama baik USK,” ujarnya.
USK bakal membawa masalah itu ke Komisi Etik Senat. Para pengurus BEM terancam mendapatkan sanksi.
“Kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hatinya saja. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini,” tuturnya.[detikcom]