Nukilan.id – Kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus yang telah menelan kerugian negara mencapai Rp10 miliar itu heboh setelah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan mahasiswa penerima beasiswa itu berpotensi menjadi tersangka. Kemudian, mahasiswa tersebut diminta untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima ke Polda Aceh.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, M. Nasir Djamil menegaskan, bahwa mahasiswa penerima beasiswa itu hanyalah korban. Dan dirinya yakin Polda Aceh tidak akan menetapkan mahasiswa tersebut sebagai tersangka.
“Hari ini Polda Aceh sudah membuka pos pengembalian dana tersebut. Karena itu kita berharap jangan ada tindakan-tindakan yang meresahkan mahasiswa, karena mereka adalah korban. Dan saya yakin Polda Aceh tidak akan menetapkan mahasiswa jadi tersangka,” tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, Nasir Djamil menyampaikan, pihaknya telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi mahasiswa sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dan mereka akan hadir ke Aceh pada 9 Maret 2022 mendatang. Tujuan pendampingan ini bukan berarti mahasiswa bersalah, tapi dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, dan tentu saja sebagai korban mereka harus dilindungi,” ungkap Nasir Djamil.
Disisi lain, Nasir Djamil juga meminta Polda Aceh untuk segera mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat hasil proses hukum, termasuk pelaku utama dalam kasus beasiswa tersebut, sehingga masyarakat tidak terombang-ambing dengan isu-isu yang tidak jelas.
“Secara umum, ini bukan hanya merugikan mahasiswa di Aceh, tapi juga mahasiswa seluruh Indonesia, karena itu mahasiswa harus dilindungi. Makanya minta Kapolda Aceh harus mengungkapkan kepada publik hasil proses hukum yang sudah mereka lakukan dan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Nasir Djamil, kita tunggu saja hasil proses hukum yang sedang dilakukan Polda Aceh.
“Semoga proses ini tidak memakan waktu lama, karena sudah jelas ini ada jumlah dana yang diberikan tidak sesuai dengan rancangan angran biaya, sehingga kasus ini masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi,” pungkas Anggota DPR-RI 4 periode itu.
Reporter: Hadiansyah