Skema Dana Pendidikan Tetap Berbasis Belanja Negara, Ketua Komisi X: Ini Langkah yang Tepat

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan bahwa skema penghitungan alokasi 20% dana pendidikan tetap mengacu pada belanja negara. Keputusan ini menutup kemungkinan terjadinya penurunan besaran dana pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan apresiasinya terhadap langkah tersebut. Menurutnya, keputusan Banggar ini sejalan dengan aspirasi publik yang menolak pengurangan alokasi dana pendidikan.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini. Jika skema diubah, besaran dana pendidikan yang dialokasikan bisa turun lebih dari Rp100 triliun. Ini akan berdampak buruk bagi keberlanjutan program-program pendidikan,” ujar Huda, Minggu (15/9/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan agar penghitungan 20% dana pendidikan didasarkan pada pendapatan negara, bukan belanja negara. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi beban APBN. Namun, jika usulan ini diterima, anggaran pendidikan akan berkurang hingga Rp130 triliun.

Mendorong Kualitas Pendidikan

Huda menegaskan bahwa keputusan mempertahankan penghitungan dana pendidikan berdasarkan belanja negara sangat penting untuk mengatasi berbagai masalah dasar dalam sektor pendidikan. Isu-isu seperti kesejahteraan guru, akses ke pendidikan tinggi, dan perbaikan sarana pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih menjadi tantangan yang perlu segera ditangani.

“Kami berharap keputusan ini dapat mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan. Terutama untuk mendukung program unggulan pemerintah seperti pembangunan sekolah unggulan dan perbaikan sarana pendidikan,” jelasnya.

Meski demikian, Huda mengingatkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki pola distribusi dana pendidikan dari APBN. Berdasarkan hasil temuan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan DPR RI, terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi distribusi 20% dana pendidikan, yang menurutnya belum dimaksimalkan secara optimal.

Rekomendasi Perbaikan

Menurut Huda, Panja menemukan bahwa perencanaan, implementasi, dan evaluasi dana pendidikan 20% dari APBN masih belum berjalan efektif. Huda menyebut ada indikasi bahwa dana tersebut hanya dialokasikan untuk memenuhi ketentuan belanja minimum tanpa mempertimbangkan dampak riil bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Panja menyimpulkan bahwa selama ini pembagian dana pendidikan hanya bertujuan memenuhi batasan 20%, tanpa evaluasi yang mendalam terhadap hasilnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Huda menyoroti penggunaan dana pendidikan dalam skema Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD), yang mencakup lebih dari 50% dari total alokasi dana pendidikan. Ia menilai pelaksanaannya tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh sehingga layanan pendidikan di daerah masih jauh dari optimal.

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharapkan Berbenah

Huda berharap temuan dan rekomendasi dari Panja Pembiayaan Pendidikan dapat menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam memperbaiki mekanisme distribusi anggaran pendidikan ke depan.

“Kami ingin agar pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan rekomendasi ini sebagai dasar untuk memperbaiki distribusi anggaran pendidikan, sehingga pemanfaatan dana bisa lebih optimal,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, publik berharap program pendidikan di berbagai daerah dapat lebih merata dan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News