Nukilan.id – Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) dapat memanfaatkan peluang pasar yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi kecil dan menengah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka Silaturahmi Bisnis (Silabis) ke-12 ISMI secara virtual di Hotel Hermes, Banda Aceh Rabu (16/6/2021).
Kata Tetan, yang dapat dimanfaat oleh pengusaha muslim berdasar UU Cipta Kerja tersebut antara lain adanya penetapan 40% Belanja pengadaan barang dan jasa di pemerintah yang harus menyerap produk UMKM dan koperasi.
“Ini ada sekitar Rp460 Trilyun belanja pemerintah yang bisa diserap oleh produk UMKM dan Koperasi,” kata Teten masduki.
Untuk itu, Teten meminta ISMI untuk fokus mendamping UMKM yang bisa menjadi vendor pada pengadaan barang dan jasa di pemerintah.
“Ini ada setiap tahun, Apa saja barang yang akan dibeli atau dibelanjakan oleh pemerintah bisa dilihat langsung melalui E-katalog,” jelas Teten.
Dikatan Teten, selain dari belanja pemerintah, juga ada 47 BUMN yang siap menyerap produk UMKM dan Koperasi.
“Saya kira penting UMKM dan Koperasi bisa Onboarding di laman E-LKPP,” ujarnya.
Acara Silabis ke-12 ISMI yang dimotori ISMI Aceh dihadiri Ketua Umum Ismi Ilham Akbar Habibie, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM RI Ir. Arif Rahman Hakim, Kabag Program Menkop RI Fiter Beresman Silaen, Kepala BPKS Sabang Iskandar Zulkarnain, dan 200 pengusaha Muslim dari seluruh Indonesia dengan prokes ketat.[ji]