Saturday, April 27, 2024

Sidang Perdana Kasus Korupsi Retribusi Pasar Lambaro dan Keutapang Digelar

NUKILAN.id | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan sidang perdana terdakwa M (52) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (28/3/2024).

Terdakwa M diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, Ukm dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar tahun 2020-2021. M merupakan Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, UsahaKecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Maulijar mengatakan, terdakwa muslim bersama beberapa saksi tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi pasar dengan benar, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 545.182.000 berdasarkan hasil audit.

Dalam persidangan, JPU mendakwa M dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan atas Surat Dakwaan yang dibacakan JPU. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 dengan agenda pembuktian oleh JPU dengan menghadirkan Saksi-saksi,” katanya.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img