Wednesday, May 8, 2024

Sidang Perdana Kasus Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar di PN Banda Aceh

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan persidangan perdana Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH dalam keterangannya kepada Nukilan di Aceh Besar, Jum’at (28/1/2022).

Ia menjelaskan, bahwa terhadap Perkara atas nama terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi dan perkara atas nama terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil menggunakan jenis dakwaan Subsidairitas yaitu dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Atas surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Keberatan atas Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan persidangan akan dilanjutkan yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum para terdakwa,” jelas Deddi.

Sebelumnya, kata dia, JPU Kejari Aceh Besar telah melimpahkan 2 berkas perkara terkait dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 ke PN Tipikor Banda Aceh yaitu Berkas Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B175/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022.

“Dan  juga berkas Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-177/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022,” pungkas Deddi.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img