Saturday, May 4, 2024

Seruan PW SEMMI Aceh Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden

Nukilan.id – Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI Aceh) menyerukan kepada seluruh ketua SEMMI seluruh Aceh untuk melakukan Penolakan Perpanjangan Jabatan Presiden Republik Indonesia dan Amandemen Undang Undang Dasar 1945.

Hal ini disampaikan kepada Nukilan.id dengan Nomor surat istimewa Jum’at (8/4/2022).

Dengan bunyi surat yang terlampir menyebutkan, dengan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 7 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Maka, atas nama konstitusi dan demokrasi, PW SEMMI Provinsi Aceh, menyerukan kepada para Ketua Cabang  dan seluruh Kader SEMMI di Aceh untuk menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan upaya-upaya untuk amandemen konstitusi karena hal tersebut dapat menciderai demokrasi dan menimbulkan konflik baru di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seharusnya ditengah pamdemi Covid-19 ini, pemerintah fokus memberikan solusi terkait Kelanggaan minyak goreng dan kenaikan bahan bakar minyak serta kelangkaan BBM jenis Solar yang sangat menyengsarakan Rakyat, hal ini tentu jauh dari nilai-nilai pancasila dan harapan para leluhur,” yang tertanda Ketua PW SEMMI Aceh Husnul Jamil dan Sekretaris Muhammad Hasbar.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img