Nukilan.id – Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBA) menempatan anggaran sebesar Rp98 Miliyar di Dinas Sosial Aceh. Anggaran itu akan dipakai antara lain Rp. 10 Miliyar masyarakat miskin yang akan disalurkan September 2021 mendatang.
Anggaran itu–tentu tidak lagi deiberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD)).
Program yang dilakukan oleh pemerintah Aceh melalui dinas sosial Aceh ini diberi nama jaringan pengaman sosial (JPS) yang cuma berlaku di Aceh.
Ketika dikonfirmasi Nukilan.id, Jum’at (6/8/2021), Sekretaris Dinsos Aceh Devi Riansyah, A.Ks., M.Si. mengatakan, bantuan JPS yang diberikan untuk masyarakat miskin memiliki kriteria tersendiri yang akan ditentukan oleh pihak pelaksana.
“Nominal yang akan diberikan sekitar Rp300.000 per Kepala Keluarga (KK) untuk 33.000 KK. Ini berlaku untuk seluruh masyarakat Aceh yang memenuhi kriteria yang akan dibantu,” ujar Devi Riansyah.
Reporter: Hadiansyah