Wednesday, June 26, 2024

Seorang Penjahit di Aceh Besar Meninggal Dunia Usai Dianiaya Suami

NUKILAN.id | Banda Aceh – Seorang perempuan berinisial SR (44), penjahit pakaian, meninggal dunia usai dianiaya oleh suaminya berinisial FA (50) di Gampong (Desa) Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Korban meninggal dalam perawatan di RSUD Zainoel Abidin, Kota Banda Aceh, Kamis (13/6/2024) sore.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024, di toko Kak Sri Jahit dan Kustum di Gampong Payatieng. Saat kejadian, warga yang menyaksikan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Peukan Bada.

“Personel Polsek segera menuju lokasi dan menemukan korban sudah berdarah. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk perawatan awal,” ujar Fadillah, Jumat (14/6/2024).

Namun, karena kondisi korban yang parah, SR dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Meski sudah mendapat perawatan intensif, nyawa SR tidak tertolong.

Polisi yang berada di lokasi kejadian menemui saksi Hendra Saputra (41) yang mengatakan bahwa kakaknya telah dianiaya oleh suaminya. Saksi lain, Marliza (47), mengungkapkan bahwa FA, suami korban, sudah satu bulan tidak pulang ke rumah karena perselisihan rumah tangga.

“Kami terus berupaya melacak pelaku. Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada akhirnya berhasil menghubungi FA yang saat itu berada di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kami membujuknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala,” kata Fadillah.

FA akhirnya menyerahkan diri dan dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada. Pelaku kini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Polresta Banda Aceh untuk mengungkap kasus ini. FA dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang mengatur pidana penjara maksimal tujuh tahun jika penganiayaan mengakibatkan kematian.

Kini, FA ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img