Senator Aceh Minta Jokowi Hentikan Pembagian Bansos yang Melanggar Aturan

Share

Nukilan.id – Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman,meminta kepada Presiden Joko Widodo agar menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

H. Sudirman, yang akrab disapa Haji Uma oleh warga Aceh, menyampaikan bahwa anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya digunakan sesuai dengan aturan dan prosedur. Penyaluran bansos pun seharusnya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Pembagian sembako atau bansos oleh Presiden Jokowi, baik di depan Istana atau dalam setiap kegiatannya belakangan ini, telah melanggar aturan dan prosedur yang seharusnya berdasarkan data, yaitu by name by address,” ujar Haji Uma.

Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima bansos yang diserahkan oleh Jokowi terdaftar sebagai masyarakat miskin dan telah terdata baik dalam DTKS maupun data lain yang selama ini dijadikan rujukan. Jika tidak, menurutnya, penyaluran bansos yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak tepat sasaran.

Senator tersebut menambahkan bahwa jika bantuan tersebut tepat sasaran, mungkin tidak akan menjadi masalah. Namun, jika tidak, hal tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia lain yang juga miskin atau kurang mampu dan tinggal di seluruh pelosok negeri namun tidak mendapatkan keberuntungan yang sama.

“Pertanyaannya, apakah penerima bansos tersebut terdaftar sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak, maka penyaluran tersebut tidak tepat sasaran. Padahal, bansos dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia,” kata Haji Uma, yang meraih suara lebih tinggi dari suara Jokowi pada pemilu 2019 di Aceh.

Haji Uma mengatakan, praktek seperti ini melanggar aturan sendiri, terutama mengingat persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 yang tidak melibatkan pembengkakan dalam pelaksanaannya, karena tidak ada kondisi darurat pangan atau bencana alam.

“Ketidakadaan urgensi dalam kondisi khusus, lalu mengapa memberikan bansos secara besar-besaran? Apalagi sampai ada permintaan pemerintah untuk menggeser APBN yang telah disahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada,” tegasnya.

Haji Uma juga menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki kewajiban untuk mengingatkan pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang 22D. Ia menekankan bahwa segala tindakan presiden merupakan tugas negara yang tidak boleh melanggar konstitusi dan undang-undang, serta tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok, atau pencarian simpati yang kemudian melanggar konstitusi.

Read more

Local News