NUKILAN.id | Banda Aceh – Senator asal Aceh, Darwati A Gani, menyatakan dukungannya terhadap rencana kehadiran bioskop syariah di Banda Aceh. Dukungan ini diberikan dengan syarat bahwa pengoperasian bioskop harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Pendapat saya pribadi, selama bioskop syariah itu tidak melanggar aturan agama Islam, saya mendukung,” kata Darwati A Gani di Banda Aceh, Jumat (8/11/2024).
Menurut Darwati, salah satu poin penting dalam bioskop syariah ini adalah adanya pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan.
“Jika nantinya dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, menurut saya tidak masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darwati menekankan bahwa tidak semua film yang diputar di bioskop harus bernuansa negatif. Menurutnya, banyak juga film yang memiliki nilai edukasi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bukan berarti semua film itu tidak baik. Ada juga film edukasi yang menginspirasi dan sesuai dengan nilai-nilai syariat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti fenomena masyarakat Aceh yang sering berpergian ke provinsi tetangga hanya untuk menonton film di bioskop.
“Jika bioskop syariah hadir di Aceh dengan pengaturan sesuai syariat, masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah untuk menikmati hiburan film yang layak,” ujarnya.
Dalam penerapannya, Darwati berharap film-film yang ditayangkan di bioskop syariah ini dapat melalui proses penyensoran yang ketat agar sesuai dengan nilai-nilai yang diterima di Aceh.
“Film-film yang layak ditonton di Aceh bisa diputar, sedangkan yang tidak layak, jangan,” tegasnya.
Isu mengenai kehadiran bioskop syariah di Banda Aceh ini mencuat ketika salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh menyatakan visi mereka untuk membangun bioskop syariah. Wacana ini memicu beragam tanggapan di masyarakat, dengan sebagian mendukung dan sebagian lainnya mempertanyakan.
Bioskop syariah diharapkan dapat memberikan ruang hiburan yang aman dan edukatif bagi masyarakat Aceh, sekaligus menjadi solusi bagi mereka yang menginginkan hiburan dalam koridor syariat Islam.
Editor: Akil