NUKILAN.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk penanganan kasus pornografi anak. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran akan meningkatnya jumlah korban, termasuk anak-anak usia sekolah dasar, menengah, hingga tingkat pendidikan pra-sekolah dan disabilitas.
Berdasarkan keterangan pada laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, memimpin rapat koordinasi dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Nukilan.id dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami lonjakan kasus pornografi anak, mencapai angka 5.566.015 kasus selama empat tahun terakhir. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai peringkat 4 secara global dan peringkat 2 di kawasan ASEAN.
Berdasarkan laporan dari Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial, terungkap bahwa angka kasus yang tercatat mungkin hanya sebagian kecil dari kasus sebenarnya. Banyak korban yang enggan melaporkan kejahatan tersebut, terbebani oleh rasa malu dan ketakutan.
Meskipun demikian, pemerintah tidak tinggal diam. Sebagai respons atas situasi yang mengkhawatirkan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan langkah tegas dengan membatasi akses terhadap 1.950.794 situs pornografi anak. Tindakan ini merupakan langkah proaktif dalam melindungi generasi muda dari ancaman yang sangat merusak.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hadi, menjelaskan bahwa meskipun setiap kementerian telah memiliki regulasi tersendiri terkait masalah ini, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan pornografi anak dengan lebih komprehensif.
Satgas Penanganan Pornografi akan menjadi garda terdepan dalam mengoordinasikan upaya-upaya dari berbagai kementerian, termasuk dalam pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian.
Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian, antara lain Kemendikbud Ristek, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tujuan utama dari pembentukan Satgas ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan pornografi anak yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, serta memberikan edukasi dan sosialisasi yang luas. Satgas ini diharapkan mampu menangani kasus-kasus baik secara online maupun offline, dengan harapan dapat mereduksi angka kasus yang sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang terlaporkan.
Reporter: Akil Rahmatillah