Seluruh Kabupaten/Kota di Aceh Miliki Qanun Kawasan Tanpa Rokok, Implementasi Masih Lemah

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Seluruh kabupaten/kota di Aceh kini telah memiliki regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam bentuk qanun (peraturan daerah) maupun peraturan wali kota atau bupati. Namun, penerapan aturan ini dinilai belum maksimal, terutama di lingkungan pendidikan.

Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, mengungkapkan bahwa regulasi KTR telah tersedia di 23 kabupaten/kota di Aceh, dengan Kabupaten Pidie Jaya menjadi yang terakhir menerapkannya pada Oktober 2024.

“Qanun KTR juga sudah disahkan di tingkat provinsi melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020,” ujar Muazzinah dikutip dari ANTARA, Senin (9/12/2024).

Menurut Muazzinah, meski aturan sudah ada, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah di lingkungan sekolah menengah atas (SMA) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Lingkungan pendidikan masuk dalam cakupan Qanun KTR Provinsi Aceh, tetapi penerapannya belum optimal karena terbatasnya anggaran,” jelasnya.

Muazzinah menyebut Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, sebenarnya sangat peduli terhadap pemberlakuan KTR di lingkungan sekolah. Namun, kebijakan ini terkendala oleh minimnya alokasi anggaran.

“Tanpa dukungan anggaran yang memadai, kebijakan ini hanya sebatas dokumen aturan. Kami berharap pemerintah memiliki komitmen penuh untuk mendukung implementasi KTR, termasuk dengan alokasi anggaran,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, Muazzinah juga menyoroti menurunnya fungsi keamanan sosial masyarakat. Penjual rokok, misalnya, sering kali tidak segan melayani pembelian oleh anak-anak.

“Dulu, masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk melindungi anak-anak dari rokok. Sekarang, sikap ini semakin memudar. Anak-anak bebas membeli rokok tanpa ada teguran,” ujarnya.

Muazzinah berharap kesadaran sosial ini dapat kembali tumbuh di masyarakat Aceh, sehingga penerapan KTR tidak hanya bergantung pada regulasi formal tetapi juga didukung oleh peran aktif masyarakat.

“Kita butuh komitmen bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat. Jika ini terwujud, KTR tidak akan sekadar jadi aturan di atas kertas,” tutupnya.

The Aceh Institute terus mendorong advokasi dan implementasi KTR di Aceh. Lembaga ini juga berharap Qanun KTR menjadi contoh bagi daerah lain di Sumatera dalam mewujudkan kawasan yang lebih sehat dan bebas dari paparan rokok.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News