Tuesday, September 17, 2024
1

Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosikan Judi Online

Nukilan.id – Selebgram Aceh, SRC (27) dan suaminya HF (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Satreskrim Polresta) Banda Aceh atas tuduhan mempromosikan platform judi online melalui akun media sosial milik mereka. Keduanya ditangkap di rumah mereka di Aceh Besar pada Sabtu lalu oleh tim Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama.

“Penangkapan SRC dan HF bermula dari laporan warga yang diterima melalui layanan pesan WhatsApp Kapolresta Banda Aceh. Laporan tersebut mencatat bahwa akun Instagram selebgram asal Aceh, yang dikenal dengan nama @srsuci_syam dan dimiliki oleh SRC, aktif dalam mempromosikan situs judi online,” ujar Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Fadillah menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram tersebut. SRC (27), yang merupakan warga Nagan Raya, berhasil ditangkap di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar. Pada saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Iphone type 12 Promax, satu lembar kartu ATM, dan tangkapan layar (screenshot) dari akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Fadillah juga mengungkapkan bahwa SRC mengakui bahwa ia tertarik dengan tawaran dari admin situs judi online seperti MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Sebagai imbalan atas promosi situs-situs tersebut, SRC menerima bonus bulanan sebesar Rp2,5 juta. Bisnis ini sudah dijalankan oleh SRC selama delapan bulan sebelum penangkapan dilakukan.

Namun, suami SRC, yaitu HF, tidak melaporkan aktivitas ini kepada polisi. Alasannya karena ia tidak menyadari bahwa situs yang dipromosikan adalah platform judi online. Menurutnya, situs-situs tersebut merupakan produk kecantikan.

Fadillah menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh keduanya telah melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. [Sammy]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img