Sunday, June 30, 2024

Selamat, Muhammad Nazar Raih Anugerah Sebagai Tokoh Tangguh dan Inovatif

Nukilan.id – Ketua Umum Partai SIRA Muhammad Nazar meraih Anugerah The Best Legislator Award sebagai salah satu tokoh yang tangguh, punya daya tahan luar biasa, inspiratif, inovatif dan produktif.

Muhammad Nazar menerima anugerah bersama para tokoh yang berkonstribusi terhadap perubahan Indonesia dengan aneka profesi yakni politisi, akademisi, dan pengusaha. Penyerahan Anugerah berlangsung di Hotel Aston Priority TB Simatupang, Jakarta, Jum’at (19/2/2021).

Pada sambutannya Muhammad Nazar Menjelaskan, kehadiran Partai Lokal di Aceh, sebagai wujud kekhususa yang diberikan pusat kepada Aceh.

“Maka oleh itu, perlu kesadaran semua pihak untuk mamahami kekhususan yang dimiliki Aceh,” kata Nazar..

Muhammad Nazar diberikan Anugerah The Best Legislator Award dinilai tangguh menghadapi kondisi di Aceh dan tidak menyerah meskipun pernah mengalami kekerasan dan intimidasi pada pemilu 2009 silam.

Selain itu, penilaian penyelenggaran The Best Legislator Award, sosok Muhammad Nazar telah berkontribusi dalam perubahan Aceh sejak masa konflik hingga saat saat ini.

Dari catatan Wikipedia, Muhammad Nazar, S.Ag lahir di Ulim, Pidie Jaya, 1 Juli 1973, Sosoknya tercatat sebagai politisi Indonesia. Ia menjabat Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012. Ia terpilih lewat Pilkada NAD 2006 dari calon independen (non-partai) yang berpasangan dengan Irwandi Yusuf.

Muhammad Nazar menempuh pendidikan di IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh (1997) dan Program non-gelar Sarjana Purna Ulama IAIN Ar-Raniry (1998). Periode 1997-1999, ia tampil sebagai Staf Pengajar dan Staf Keuangan Lembaga Bahasa dan Pengembangan Tenaga Pengajar IAIN Ar-Raniry. Pada 1998-1999, ia mendirikan dan mengurus Angkatan Intelektual Muda Darussalam. Pada tahun 1998, ia menjabat Ketua I Dewan Pimpinan Wilayah Aceh Pemuda Bulan Bintang dan Pengurus Dewan Presidium Fokus Gampi (1999-2000). Ia juga menjabat Ketua Dewan Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (1999).

Pernah dipenjara gara-gara memobilisasi ratusan ribu orang Aceh menuntut referendum pada 8 November 1999. Dia bebas pada 2002 ketika darurat militer Aceh digelar. Sebagai tahanan politik, pada 31 Agustus 2005, ia bebas. Ini merupakan buah dari implementasi perjanjian Helsinki. [red]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here