Thursday, April 25, 2024

Sejumlah Tower Listrik Tegangan Tinggi di Aceh Terancam Roboh

Nukilan.id – Sejumlah tower listrik tegangan tinggi di Aceh terancam roboh. Tower penyangga utama aliran listrik melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) dari pembangkit di Sumatera Utara dan beberapa pembangkit di Aceh yang dilaporkan dalam kondisi kritis itu terdapat di Kabupaten Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, dan kabupaten Aceh Besar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdi Nur, MM, melalui press release yang dikirim kepada awak media massa di Banda Aceh, Selasa (12/7/2022).

“Kami mendapat laporan dari PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Banda Aceh tentang sejumlah tower listrik tegangan tinggi yang kondisinya sudah kritis dan bahkan terancam roboh, akibat aktifitas penggalian tanah di sekitar tapak penyangga tower SUTT/SUTET,” tuturnya.

Menurut Mahdi Nur, apabila tower SUTT/SUTET itu roboh, dampaknya akan sangat luas dan sangat merugikan masyarakat. Penyaluran arus listrik akan terhenti dan pemadaman listrik tidak dapat dihindari, bahkan Aceh bisa gelap total. Apabila kondisi tak diharapkan itu terjadi, maka semua aktifitas masyarakat akan terganggu, baik pada siang hari maupun pada malam hari, katanya.

Karena itu, pihaknya langsung menurunkan tim terpadu yang terdiri dari tenaga teknis Dinas ESDM Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, dan tim teknis dari PT PLN  (Persero) UPT Banda Aceh. Mereka memantau kondisi tower SUTT/SUTET di Aceh Timur, Lhokseumawe, Bireuen, dan di Aceh Besar, sejak 5 Juli – 8 Juli 2022.

“Setiap lokasi tower yang dikunjungi melibatkan instansi terkait di kabupaten/kota, seperti DPMPTSP, Polres/Polsek, Camat, Geuchik, dan tokoh masyarakat setempat” jelas Mahdi Nur.

Hasil pemantauan, lanjut Mahdi Nur, setidaknya ada tujuh tower SUTT yang kondisinya sudah dalam keadaan kritis, yakni tower No.028  SUTT 150 kV Bireuen – Sigli di Meunasah Tgk Digadong, Kota Juang, Bireuen; tower No. 028 SUTT 150 kV Lhokseumawe–Arun, di Utenkot, Muara dua, Lhokseumawe; dan tower No. 163 SUTT 150 kV Langsa–Lhokseumawe, di Seunebok Timur, Peudawa, Aceh Timur (Atim).

Kemudian, tower No. 145 SUTT 150 kV Langsa–Lhokseumawe, di Alu Bu Tuha, Peurelak Barat, Atim; tower No. 30 SUTT 150 kV Langsa–Lhokseumawe, di Paya Peulawi, Bireum Bayeun, Atim; tower No. 24 SUTT 150 kV Langsa – Lhokseumawe,  di desa Armia, Bireum Bayeun, Atim, dan tower No. 55 SUTT 150 kV Ulee Kareng – Krueng Raya, di Ladong, Kec. Mesjid Raya, Aceh Besar, rincinya.

Penggalian Tanah

Selanjutnya Mahdi Nur membenarkan bahwa ketujuh tower SUTT yang terancam roboh tersebut akibat penggalian dan pengambilan tanah urukan di sekitar tapak penyangga tower. Bahkan, tambah Mahdi Nur, pada lokasi tertentu penggalian dan pengambilan tanah urukan dilakukan dengan menggunakan alat-alat berat seperti becho dan dum truck.

 

Kemudian Mahdi Nur menegaskan, masyarakat memang tidak menggali dan mengambil tanah dalam area tapak tower yang telah dibebaskan oleh PT PLN (persero), melainkan di area kebun masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, pengerukan tanah umumnya dilakukan persis pada garis batas area tapak tower SUTT, sehingga ketika hujan tanah area tapak tower terkikis dan kemudian terjadi longsor.

“Masyarakat menggali dan mengambil tanah di dalam area miliknya sendiri, namun karena digali hingga garis batas tapak tower maka terjadi longsor akibat tergerus air hujan,” tuturnya.

Selanjutnya Kepala Dinas ESDM Aceh itu menghimbau masyarakat pemilik lahan agar tidak melanjutkan penggalian dan pengambilan tanah urukan hingga mengancam keberadaan tower SUTT. Tower SUTT/SUTET tersebut merupakan aset negara dan di atasnya terbentang arus listrik tegangan tinggi dan ekstra tinggi untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat di seluruh Aceh.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha (B) DPMPTSP Aceh, Marzuki, SH menambahkan, pada prinsipnya semua pihak di kabupaten/kota dan bahkan masyarakat pemilik lahan bersepakat untuk menjaga dan memelihara tower SUTT/SUTT itu tetap berdiri kokoh dan tegak di tempatnya.

Pihaknya, DPMPTDP Aceh tidak  mempersulit proses izin usaha pertambangan (IUP) galian C, sejauh persyaratan teknis dan admistratif terpenuhi sesuai ketapan peraturan  perundang-undangan. Ia menghimbau pelaku usaha untuk mengurus izin eksplorasi dan izin eksploitasi galian tanah urukan atau izin galian C di lahan miliknya.

“Meski mengambil tanah urukan di area kebun kita sendiri, nsmun tetap harus ada izin usaha supaya tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan merugikan masyarakat di sekitarnya,” tambah Marzuki lagi.

Tim terpadu yang meninjau lokasi tower SUTT/SUTET meliputi unsur Dinas ESDM Aceh, yaitu Kabid Energi dan Kelistrikan, Dedi M. Roza dan Kabid Minerba, Khairil Basyar. Unsur  DPMPTSP Aceh yakni Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Saifullah Abdulgani dan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (B). Di setiap lokasi melibatkan DPMPTSP Kab/kota, Polres, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat setempat, serta Manager PT PLN (Persero) UPT Banda Aceh (Syafrizal). [Wanda]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img