NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 704 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan lulus di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengumuman tersebut juga mencakup hasil akhir pascasanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama pada Rabu (22/1/2025).
Ahmad Yani, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh, menjelaskan bahwa dari total 31.521 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 704 yang berhasil memenuhi syarat untuk mengisi 753 formasi yang dibutuhkan.
“Dari 753 formasi yang tersedia, terdapat 49 formasi yang belum terisi,” ungkap Ahmad Yani pada Jumat (24/1/2025).
Ahmad Yani, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, mengungkapkan bahwa seluruh formasi kosong tersebut merupakan posisi guru. Kekosongan ini terjadi karena peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Semua formasi yang kosong adalah untuk posisi guru, karena ada peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, mengingatkan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir pascasanggah untuk segera melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui akun masing-masing.
“Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” jelas Wawan, seperti yang dilansir dari situs resmi Kemenag.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa peserta yang lulus wajib membuat surat pernyataan kesediaan mengabdi selama minimal 10 tahun tanpa mengajukan pindah, baik antar unit di Kementerian Agama maupun ke instansi lain.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Jika peserta yang telah dinyatakan lulus memilih untuk mengundurkan diri, mereka diwajibkan menyerahkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai senilai Rp10.000.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Wawan.
Editor: Akil