Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Berbalut Asam Sunti

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang disamarkan dalam kotak asam sunti, yang rencananya akan dikirim ke Tangerang Selatan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AA alias Edi telah ditangkap di Stasiun Kereta Api Desa Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa, 9 Juli 2024.

“Pelaku yang sudah ditangkap satu orang berinisial AA alias Edi di Stasiun Kereta Api Desa Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,” ujar Ferdian di Banda Aceh, Rabu, (17/7/2024).

Kejadian ini bermula pada Sabtu, 6 Juli 2024, ketika petugas keamanan bandara SIM mendeteksi kotak kardus dan plastik hitam berisi asam sunti bercampur kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 110 gram di pintu X-ray cargo. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bahwa barang tersebut dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi dari Aceh Utara.

Ferdian menambahkan bahwa pengirim menggunakan nama palsu, Edi, dan alamat di Krueng Geukueh, Lhokseumawe, sementara penerima juga menggunakan nama palsu, Zulfadli, dengan tujuan Kota Tangerang Selatan.

“Pengirim atas nama Edi (nama palsu) yang beralamat di Krueng Geukueh Lhokseumawe, dengan penerima Zulfadli (juga nama palsu), tujuan Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka AA mengakui bahwa dirinya yang mengirimkan paket berisi sabu-sabu tersebut atas perintah pria berinisial PL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk jasanya mengirimkan paket tersebut.

“Tersangka AA mengakui bahwa benar dirinya yang mengirimkan paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas suruhan dari pria berinisial PL yang kini jadi (DPO),” kata Ferdian.

Tersangka AA juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut disamarkan dalam kotak asam sunti untuk mengelabui petugas pengiriman. Nama dan alamat penerima diberikan oleh seseorang berinisial AS, yang juga kini masuk dalam DPO.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, serta dan denda maksimum sebesar Rp10 miliar,” tegas AKP Ferdian Candra.

Saat ini, pihak kepolisian terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk PL dan AS yang diduga kuat merupakan otak dari penyelundupan narkoba tersebut.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News