Nukilan.id – Hotel Mars yang terletak di Jalan Mr. Moch Hasan, Batoh, Lueng Bata Kota Banda Aceh, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) karena kerap melanggar syariat Islam dan juga terkait izin operasional hotel yang sudah berakhir.
“Pada akhir 2020 lalu terdapat pelanggar syariat. Setelah kita panggil pihak pengelolanya dan masih ada ketentuan yang belum dilengkapi terkait izin. Sudah beberapa kali kita mengamankan pelanggar syariat.” kata Heru Tjiwinarko, Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Camat Kuta Alam Tertipkan PKL di Jalan Syiah Kuala
Heru mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan sanksi administratif. Langkah tersebut diberikan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan dan pihaknya masih menunggu manajemen hotel untuk mengurus segala izin usaha dan juga membuat komitmen untuk mematuhi syariat Islam.
“Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,”ungkap Heru.
Sumber: kumparan.com