Nukilan.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengimbau warga Banda Aceh untuk tidak menjual petasan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat diwawancarai Nukilan, Senin (27/3/2022).
Rizal mengatakan, larangan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Banda Aceh dalam menjalankan ibadah Bulan Suci Ramdhan.
“Kita menghimbau, mengajak dan menganjurkan supaya mereka tidak berjualan mercon, karena kita takutkan mengganggu ibadah seperti shalat tarawih dan tadarus,” kata Rizal.
Ditegaskan Rizal, pedagang yang ditemukan menjual petasan akan diberi peringatan. Namun jika peringatan tersebut tidak dihiraukan maka akan dilakukan penyitaan barang.
“Kalau kita sudah ingatkan beberapa kali tetapi mereka tidakpenuhi maka mau tidak mau akan kita lakukan penyitaan,” pungkasnya.
Reporter: Reji