Sanksi Bagi Masyarakat Yang Nekat Mudik Lebaran

Share

Nukilan.id – Pemerintah telah resmi melarang mudik pada momen Idul Fitri 2021 demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Hal ini berlaku bagi perjalanan yang menggunakan angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Ini berlaku selama larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

Bagi yang menggunakan mobil dan motor akan diminta ‘putar balik’ atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, moda ini bisa melewati jalan mana saja dan di mana saja.

Oleh karenanya, selain sanksi putar balik, sanksi lainnya akan diberikan pemerintah, termasuk mencabut izin berkendaranya.

“Izin dan SIM bisa dicabut, ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar juga dari ketentuan yang berlaku,” jelas Adita.

Sementara untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapatkan sanksi. Mereka pun tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.

“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” katanya.

Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Adapun pemeriksaan dilakukan misalnya di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara jenis kendaraan yang dibolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News