NUKILAN.id | Banda Aceh — Seorang sales kopi sachet berinisial RA (27), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ditangkap aparat Polsek Kuta Alam bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penangkapan terjadi di sebuah kios di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin (13/1/2025) sore. RA ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial RAH (30), warga Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu (11/1/2025) malam di sebuah penginapan di wilayah Kuta Alam. Insiden itu dipicu oleh perselisihan mengenai tarif pembayaran dalam transaksi layanan yang dikenal dengan istilah “open BO”.
Transaksi Berujung Kekerasan
Menurut keterangan AKP Suriya, peristiwa bermula saat RA dan RAH berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat pada Sabtu malam. Dalam percakapan tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di penginapan guna melakukan hubungan intim. RA kemudian mendatangi lokasi dengan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV.
“Setelah berhubungan intim, korban meminta bayaran sebesar Rp800 ribu kepada pelaku. Namun, RA marah karena merasa tarif tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dalam percakapan mereka. Pelaku lalu mencekik leher korban, membekap mulutnya, dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar sebanyak dua kali hingga korban pingsan,” ujar AKP Suriya.
Korban baru sadar keesokan harinya, Minggu (12/1/2025), dan mendapati wajahnya bengkak serta lebam. Dalam kondisi tanpa busana, ia meminta bantuan dari penghuni kamar sebelah, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan medis.
Penangkapan Pelaku
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Polsek Kuta Alam membentuk tim investigasi yang didukung oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy.
“RA kami tangkap di sebuah kios tempat dia menjual kopi sachet di Gampong Surien pada Senin sore. Pelaku kini ditahan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur AKP Suriya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RA. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan dalam konteks transaksi yang kerap memunculkan polemik sosial dan hukum.
Editor: Akil