NUKILAN.id | Jakarta – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melayangkan surat keberatan administratif kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Sandi dan Sandi Negara (BSSN) terkait lumpuhnya Pusat Data Nasional (PDN). Jika tidak ada tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, SAFEnet berencana menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN Hinca Siburian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami berencana melakukan gugatan kepada Menkominfo dan Kepala BSSN,” ujar Gema Gita Persada, kuasa hukum SAFEnet sekaligus Tim Advokasi Keamanan Siber untuk Rakyat (Taksir), di kantor Kemenkominfo, Jumat, 19 Juli 2024.
Gema menjelaskan, SAFEnet telah melakukan sejumlah upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaian Kemenkominfo dan BSSN. Setelah mengajukan keberatan administrasi tingkat pertama, SAFEnet akan melayangkan keberatan administratif banding kepada Presiden Joko Widodo jika Kemenkominfo dan BSSN tidak memberikan tanggapan. Gugatan ke PTUN akan dilakukan jika Jokowi juga tidak merespons keberatan yang diajukan.
“Kami menuntut mereka agar segera menyampaikan pernyataan publik bahwa serangan siber berasal dari kelalaian yang mereka lakukan,” ujarnya. Gema juga meminta pemerintah memastikan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan standar kepatuhan perlindungan data pribadi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan, surat keberatan yang dilayangkan tidak ditujukan untuk menuntut ganti rugi materiil. “Target utamanya bukan kerugian materiil,” ucapnya.
SAFEnet meminta pertanggungjawaban atas peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. “Kami melanjutkan langkah konkret sebagai masyarakat sipil untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas serangan siber PDNS 2,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, di kantor Kementerian Komunikasi.
Sebelum mengajukan surat keberatan, SAFEnet telah bersurat ke Kementerian Komunikasi untuk meminta informasi publik ihwal layanan publik yang terdampak serangan siber tersebut. SAFEnet juga membuka pos pengaduan kepada masyarakat yang terimbas peretasan PDNS 2 itu. Nenden menyebut organisasinya menerima 60 aduan dari masyarakat terdampak, yang melaporkan 12 layanan publik tidak bisa diakses sejak peretasan terhadap Pusat Data Nasional.
Para pengadu mengaku menderita kerugian, seperti kehilangan potensi tender bernilai ratusan juta rupiah dan kesempatan memperoleh beasiswa. Pusat Data Nasional diretas sejak 20 Juni lalu dengan serangan ransomware LockBit 3.0. Hingga kini, BSSN dan Kemenkominfo belum berhasil memulihkan sepenuhnya PDN tersebut.
Menurut data Kemenkominfo pada 2023, terdapat 347 instansi pemerintah daerah dan pusat yang menggunakan layanan PDNS. Sebanyak 73 di antaranya adalah kementerian dan lembaga negara, sementara sisanya instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Namun, Kemenkominfo dan BSSN tak pernah mengungkap jenis layanan publik yang terdampak serangan siber tersebut. Hanya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Pemerintah Kabupaten Dumai yang secara terbuka mengungkapkan layanan digital mereka terganggu akibat peretasan PDN.
Sabtu pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebut pemerintah telah memulihkan 86 layanan per 12 Juli 2024. Layanan itu berasal dari 16 tenant, termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, layanan perizinan, serta portal informasi.
Editor: Akil