Nukilan.id – Ribuan angkutan umum di Provinsi Aceh digudangkan. Hal ini berkaitan dengan adanya larangan beroperasi melayani penumpang guna mencegah penyebaran covid-19 pada Idul Fitri 1442 H.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh H Ramli mengatakan jumlah angkutan umum, baik ukuran kecil maupun besar di provinsi ini lebih dari 4.100 unit. Angkutan umum ukuran kecil seperti L-300 berjumlah sekitar 3.600 armada. Sisanya adalah bus antarprovinsi.
“Kini, semua angkutan umum tersebut tidak bisa beroperasi,” kata H Ramli, dilansir Antara, Jumat (7/5/2021)
Penghentian operasional angkutan umum tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah. Tujuan larangan tersebut mencegah lonjakan covid-19 usai hari raya nanti.
H Ramli mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk menyekat pergerakan orang antarprovinsi. Termasuk penghentian angkutan umum penumpang antarprovinsi.
Namun, yang menjadi persoalan sekarang, pemerintah juga melarang angkutan penumpang antarkabupaten kota dalam provinsi.
“Sejumlah awak angkutan antardaerah dalam provinsi keberatan dengan kebijakan itu. Alasannya, mereka sudah menjual tiket penumpang,” terang H Ramli.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah agar menunda penghentian operasional angkutan penumpang dalam provinsi hingga 10 Mei. Selanjutnya, hingga 17 Mei bisa dihentikan seperti kebijakan pemerintah.
“Ini solusi untuk angkutan yang sudah menjual tiket. Kami berharap pemerintah mengizinkannya. Ini semata-mata membantu awak angkutan yang masih kesulitan akibat dampak pandemi covid-19,” kata H Ramli.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan melarang angkutan umum antarkota dalam Provinsi Aceh beroperasi terhitung 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.[]