NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memasuki fase krusial, dengan usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional kian menguat.
Pemerintah Aceh bersama DPR RI dan berbagai pemangku kepentingan daerah disebut telah mencapai kesepahaman untuk mendorong angka tersebut sebagai batas minimal demi mendukung pembangunan berkelanjutan, seiring berakhirnya masa otsus pada 2027.
“Sebetulnya, dalam dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen. Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam acara konsultasi di Banda Aceh, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya juga menegaskan kebutuhan daerah terhadap dana otsus minimal 2,5 persen dari DAU nasional. “Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” ujarnya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut angka tersebut pada dasarnya telah mencapai titik akhir di tingkat pembahasan daerah. “Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis.”
Ia menambahkan, tahapan berikutnya kini berada di tangan pemerintah pusat, terlebih sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan pengembalian besaran dana otsus ke angka 2 persen.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan komitmennya untuk memperpanjang dana otsus Aceh. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan kesepakatan tersebut telah dicapai dalam pembahasan internal.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” ujarnya.
Menurut Doli, pembahasan kini difokuskan pada penentuan besaran dana serta aspek lain, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan kewenangan daerah.
“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” jelasnya.
Bob Hasan menilai usulan 2,5 persen sebagai angka yang rasional untuk dikaji lebih lanjut. “Berdasarkan berbagai masukan yang kami dengarkan, angka 2,5 persen itu merupakan usulan yang cukup rasional untuk dikaji lebih lanjut.”
Ia menegaskan revisi UUPA harus dimaknai secara menyeluruh. “Perubahan UUPA ini harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.”
“Undang-undang harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Baleg DPR RI menargetkan revisi UUPA rampung pada 2026 agar dapat segera diimplementasikan sebelum berakhirnya masa otsus pada 2027.
“Sehingga tahun ini kita bisa selesaikan dan tahun depan sudah efektif. Karena memang masa berlaku kekhususan ekonomi ini ada batas waktunya,” ujar Ahmad Doli Kurnia.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada besaran dana, melainkan juga pada tata kelola. Anggota Baleg DPR RI, Deddy Sitorus, menekankan pentingnya perencanaan yang terintegrasi.
“Yang terpenting itu bukan besarannya, tetapi roadmap-nya seperti apa. Apakah dana otsus ini benar-benar cukup untuk membangun Aceh? Jawabannya, tidak akan cukup,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa roadmap yang jelas dan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dana otsus tidak akan optimal.
“Kalau tidak ada roadmap yang jelas dan sinergi antara provinsi dengan kabupaten/kota, sebesar apa pun dana otsus itu tidak akan pernah cukup untuk membangun Aceh secara berkelanjutan,” kata Deddy.
Doli bahkan mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola dana otsus Aceh. “Saya kira harus ada badan khusus yang dilibatkan dalam pengelolaan dana otsus Aceh ini. Apakah namanya badan perencanaan percepatan pembangunan Aceh.”
Badan tersebut diharapkan menangani seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
“Nanti mulai berbicara tentang perencanaan, terus kemudian pelaksanaan programnya, sampai pengawasannya, sampai evaluasi,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya arah pembangunan jangka panjang. “Nah, ini yang harus kemudian disusun oleh kita semua, rincian tentang gambaran masa depan Aceh setidaknya 20 tahun yang akan datang.”
“Bukan hanya bicara tentang soal berapa besarnya, tetapi kita harus mulai bicara jika nanti dana otsus ini disepakati, anggaran ini mau diapakan,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya menyoroti efektivitas penggunaan dana otsus selama ini. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut realisasi anggaran belum optimal.
“Memang ada kemajuan, tetapi belum melompat. Bahkan, pada beberapa tahun sebelumnya terdapat sisa anggaran (SiLPA) hingga triliunan rupiah karena tidak terserap optimal,” ujarnya.
Ia merinci, dari total Rp108 triliun dana otsus sejak 2008, sekitar Rp89 triliun telah terserap.
“Kalau kita lihat, anggaran penyerapan mereka di Aceh dari Rp108 triliun, terserap Rp89 triliun selama delapan belas tahun. Ada yang tidak terserap sebanyak kurang lebih Rp14 triliun.”
Bahkan, dalam beberapa tahun, sisa anggaran mencapai Rp2 triliun. “Dikasih Rp8 triliun, bisa nyerap Rp6 triliun, Rp2 triliun dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Menurut Tito, persoalan utama terletak pada tata kelola. “Artinya ada masalah tata kelola yang kurang baik.”
“Memang benar masalah utama adalah tata kelola sehingga tidak mampu menyerap dengan baik karena tak bisa buat program,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa besarnya dana belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Karena tingkat kemiskinan masih tinggi di atas nasional dan Sumatra. Pengangguran juga tinggi. Meskipun indeks pembangunan manusia (IPM) membaik, tapi di bawah nasional.”
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa dana otsus harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dana otsus harus benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menopang birokrasi.”
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



